(TEXT SIX)
Tayammum (Bersuci dengan Debu atau
Tanah)
Tayammum
menurut hukum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib, baik
dalam perjalanan atau di rumah. Hal ini diterapkan dalam keadaan di mana air tidak tersedia atau jika
seseorang terluka atau sakit dan ketakutan bahwa air akan tambah sakit atau menunda penyembuhan. Ketentuan ini bisa dilakukan berdasarkan
pengalaman pribadi atau saran dokter yang handal. Tayammum
juga diperbolehkan jika air atau cuaca sangat dingin, dan nampaknya air yang digunakannya akan merugikan, dengan syarat
dia tidak dapat menghangatinya. Hal ini diperbolehkan untuk melakukan Tayamum
dengan debu bersih atau hal lain yang berasal dari Bumi, seperti pasir, tanah,
batu, dan kerikil.
BAGAIMANA MELAKUKAN TAYAMMUM
Melakukan niat di dalam hati dengan
melakukan pembersihan diri baik dari hadas kecil maupun besar. Kemudian
mengucapkan Bismillah (menyebut nama Allah), menepuk
debu dengan telapak tangan di permukaan bumi, tiup debu yang berlebihan, kemudian mengusap
wajah dan tangan termasuk pergelangan tangan.
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Segala sesuatu yang membatalkan
wudhu, juga membatalkan Tayammum, sebagai penggantinya. Selain itu,
kehadiran air membatalkan Tayammum bagi mereka yang melakukannya karena
tidak adanya air. Bagi mereka yang tidak dapat digunakan untuk alasan hukum lainnya, bila
alasannya tidak ada
lagi dan seseorang dapat menggunakan air, Tayammum menjadi tidak sah.
Namun, jika seseorang melakukan sholat dengan Tayammum, kemudian
menemukan air atau mendapatkan kembali kemampuan untuk menggunakannya, dia
tidak diharuskan untuk mengulangi sholat,
biarpun ada waktu tersisa untuk itu.
HAIDH
(MENSTRUASI)
Ketika seorang wanita melihat darah
menstruasi, ia harus memastikan
dirinya sendiri sedang
menstruasi. Saat berhenti, dia harus menganggap dirinya bersih. Jika warna
darahnya berwarna kekuningan, atau jika warnanya berlumpur antara kuning dan
hitam, dan nampak selama haid atau kelanjutannya sebelum pemurnian itu harus
diperlakukan sebagai darah haid. Namun, jika muncul setelah penghentian total
darah haid berwarna normal, maka seharusnya tidak dianggap sebagai haid.
Menstruasi biasanya berlangsung enam atau tujuh hari dan malam, dengan beberapa variasi.
NIFAAS (PENDARAHAN SETELAH
MELAHIRKAN)
Nifas adalah perdarahan yang
dialami wanita setelah melahirkan. Pendarahan biasanya dimulai pada saat
persalinan wanita atau setelah melahirkan anak. Tidak ada batasan minimum
durasi perdarahan ini, batas maksimumnya adalah empat puluh hari. Sebagian
besar aturan Nifaas sama
seperti aturan menstruasi.
Komentar
Posting Komentar